MK Bacakan 14 Amicus Curiae dalam Putusan Sengketa Pilpres, Termasuk dari Megawati
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan 14 amicus curiae dalam sidang putusan sengketa pilpres pada hari ini Senin (22/4/2024). Salah satunya amicus curiae dari Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
“Membaca keterangan amicus curiae," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK memutuskan sengketa PHPU diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, Ganjar Pranowo dan Mahfud Mahfud MD sebagai pemohon perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga mengajukan hal sama yakni pembatalan hasil Pilpres 2024.
Berikut 14 amicus curiae yang disebutkan dalam sidang oleh Ketua MK Suhartoyo:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
4. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOP GUN)
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,