Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
Advertisement . Scroll to see content

MK Bacakan 14 Amicus Curiae dalam Putusan Sengketa Pilpres, Termasuk dari Megawati 

Senin, 22 April 2024 - 10:06:00 WIB
MK Bacakan 14 Amicus Curiae dalam Putusan Sengketa Pilpres, Termasuk dari Megawati 
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

 
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan 14 amicus curiae dalam sidang putusan sengketa pilpres pada hari ini Senin (22/4/2024). Salah satunya amicus curiae dari Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri

“Membaca keterangan amicus curiae," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK memutuskan sengketa PHPU diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, Ganjar Pranowo dan Mahfud Mahfud MD sebagai pemohon perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga mengajukan hal sama yakni pembatalan hasil Pilpres 2024.

Berikut 14 amicus curiae yang disebutkan dalam sidang oleh Ketua MK Suhartoyo:


1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOP GUN)

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut