JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
Melalui putusan MK, partai politik atau gabungan partai dapat mencalonkan kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Editor: Johan Jaelani