JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan. MKMK diisi oleh tiga anggota. Ketiganya yakni Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri selaku perwakilan unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Penunjukan ketiga anggota MKMK itu merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat berupa memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Editor: made prisni