MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Berisi 3 Anggota
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan. MKMK diisi oleh tiga anggota.
Ketiganya yakni Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri selaku perwakilan unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Penunjukan ketiga anggota MKMK itu merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat berupa memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 3 Februari 2023. Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.
Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Editor: Rizky Agustian