JAKARTA, iNews.id - Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), berencana menaikkan tarif penggunaan air baku untuk kebutuhan rumah tangga. Tarif tersebut diperkirakan akan ditetapkan di atas Rp8.000 per meter kubik.
Baca juga: Infografis 5 Program Mudik Gratis 2025
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk mendorong iklim investasi di sektor sumber daya air, khususnya dalam distribusi air baku kepada masyarakat.
Baca juga: Infografis Prabowo Minta Desain Gedung Legislatif IKN Dikaji di 3 Negara
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan air tanah secara berlebihan, yang dapat menyebabkan penurunan permukaan tanah, terutama di kota-kota besar. Saat ini, regulasi terkait tarif penggunaan air baku masih dalam tahap penyusunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Editor: Uci Alrasyid