JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut, Selasa (29/12/2020).
Kasus dugaan chat mesum diselidiki Polda Metro Jaya pada 2017. Polisi pun menetapkan HRS dan perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, polisi menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Editor: Zen Teguh