JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyetop perpanjangan dan penggunaan pelat RF atau pelat khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Hal itu ditegaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Menurut Yusri, penyetopan penggunaan pelat 'sakti' tersebut tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional, masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Yusri di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Yusri menegaskan Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Pelat tersisa yang masih ada saat ini disetop di 2023.
Editor: Reza Fajri