JAKARTA, iNews.id - Polisi tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi di Jakarta. Sebab, kebijakan itu dianggap tak efektif.
“Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, Senin (11/9/2023). Sebagai gantinya, kata Nurcholis, kendaraan yang tak lolos uji emisi diimbau untuk diservis.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” tutur dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Editor: made prisni