Polisi Setop Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Dianggap Tak Efektif
JAKARTA, iNews.id - Polisi tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi di Jakarta. Sebab, kebijakan itu dianggap tak efektif.
"Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Sebagai gantinya, kata Nurcholis, kendaraan yang tak lolos uji emisi diimbau untuk diservis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tutur dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Pemberian sanksi tilang merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250.000, sedangkan pengendara mobil Rp500.000.
Editor: Rizky Agustian