JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meminta agar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025. Permintaan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Infografis Kriteria Ojol yang Dapat THR Lebaran, Tak Semua Driver Dapat
Prabowo menyebutkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR akan dijelaskan lebih lanjut melalui surat edaran.
Baca juga: Infografis Kurir hingga Ojek Online bakal Dapat THR
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk pekerja swasta pada Rabu (5/3/2025), tetapi rencana tersebut batal dilaksanakan.
Editor: Uci Alrasyid