JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar kliennya dapat dirawat dokter pribadi. Permintaan itu dilayangkan karena Putri dinyatakan positif Covid-19.
"Izin Yang Mulia, kami menyampaikan surat permohonan Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi Yang Mulia, untuk Covidnya," kata Arman dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Menjawab hal itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan penasihat hukum mengajukan pembantaran. Hal itu juga katanya harus seizin jaksa penuntut umum.
"Jadi saudara penasihat hukum, kalau seandainya memang di rumah sakit kejaksaan dipandang nanti tidak mampu, silakan ajukan pembantaran dan kami harus meminta persetujuan dari JPU," kata Wahyu.
Editor: Reza Fajri