Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres
Advertisement . Scroll to see content

Ricky Rizal Bakal Ajukan PK meski Putusan Kasasi Kurangi Hukuman, Ini Alasannya

Selasa, 08 Agustus 2023 - 23:44:00 WIB
Ricky Rizal Bakal Ajukan PK meski Putusan Kasasi Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan PK meski putusan kasasi MA mengurangi masa hukumannya. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa hukuman Ricky Rizal Wibowo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi. Namun pihak Ricky Rizal tetap tak terima dan bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Pengacara Ricky, Erman Umar mengatakan dirinya akan membicarakan terlebih dahulu soal putusan kasasi ini langsung bersama Ricky Rizal.

"Kita akan bicara dahulu dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo. Nanti hasilnya kami informasikan lebih lanjut," ujar Erman Umar, Selasa (8/8/2023).

Erman secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal. Sebabnya, putusan tersebut dinilai tidak tepat dan keliru meski MA telah menjatuhkan putusan kasasi lebih ringan atau menjadi 8 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut