MOSKOW, iNews.id – Kementerian Kehakiman Rusia telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung negara tersebut untuk mengklasifikasikan gerakan LGBT internasional sebagai kelompok ekstremis. Selain itu, kementerian tersebut juga meminta Mahkamah Agung untuk melarang keberoperasian gerakan tersebut di Rusia.
Berita dari Reuters menyebutkan bahwa Rusia telah memperketat undang-undang anti-LGBT pada tahun sebelumnya. Tindakan tersebut memberikan wewenang kepada pihak berwenang di negara tersebut untuk memberikan hukuman denda kepada individu atau organisasi yang terbukti mempromosikan homoseksualitas, baik dalam konteks publik, daring, maupun dalam bentuk film, buku, atau iklan.
Perubahan undang-undang tersebut memperluas cakupan hukum sebelumnya di Rusia yang menentang propaganda LGBT dan mengharamkan "demonstrasi" perilaku LGBT kepada anak-anak.
Editor: Johan Jaelani