Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pendukung LGBT Kepanasan! MK Korsel Perkuat Larangan Gay di Kalangan Tentara

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:59:00 WIB
Pendukung LGBT Kepanasan! MK Korsel Perkuat Larangan Gay di Kalangan Tentara
Ilustrasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan pada Kamis (26/10/2023) dengan tegas menguatkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis dalam angkatan bersenjata. Alasannya, hubungan semacam itu memiliki kemungkinan risiko terhadap kesiapan tempur militer

Berdasarkan tindak pidana militer di Korsel, anggota angkatan bersenjata dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara karena hubungan sesama jenis. Undang-undang tersebut telah diajukan ke MK Korsel dan dikuatkan sebanyak empat kali sejak 2002.

Kali ini, keputusan serupa didukung oleh lima hakim MK. Sementara empat hakim lainnya berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait masalah itu. Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari ini, mahkamah menyatakan, membiarkan hubungan sesama jenis dapat melemahkan disiplin dalam militer dan membahayakan kemampuan tempur tentara.

Keputusan itu menuai reaksi keras dari para pendukung LGBT. Mereka menilai undang-undang itu sudah “ketinggalan zaman”. Para aktivis mengatakan undang-undang tersebut memicu kekerasan dan diskriminasi serta stigmatisasi terhadap tentara gay.

Tahun lalu, Mahkamah Agung Korsel membatalkan hukuman pengadilan militer terhadap dua tentara yang dijatuhi hukuman penangguhan penjara karena hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Korea Selatan memiliki salah satu tentara aktif terbesar di dunia, dengan semua pria berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun diharuskan mengikuti wajib militer dengan masa tugas antara 18 dan 21 bulan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut