MOSKOW, iNews.id - Rusia melarang konten di internet yang berisi propaganda LGBTQ+. Pemerintah telah menambahkan propaganda LGBTQ+ dalam daftar konten yang dilarang di internet di samping pedofilia dan perubahan jenis kelamin.
"Pemerintah Rusia memutuskan untuk menyetujui, daftar nama domain terpadu, indeks halaman situs web di internet, berisi informasi yang penyebarannya dilarang di Rusia, mempromosikan hubungan seksual non-tradisional dan (atau) preferensi, pedofilia, pergantian jenis kelamin," demikian keterangan di laman resmi informasi hukum Rusia.
Presiden Vladimir Putin sebelumnya telah meneken paket UU yang melarang propaganda LGBTQ+, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin.
Dengan disahkannya UU baru tersebut, propaganda terkait LGBT dilarang di berbagai platform media sosial dan media massa, termasuk film dan iklan.
Editor: Anton Suhartono