MOSKOW, iNews.id – Duma Negara Rusia selaku lembaga legislatif (setingkat DPR) di negara itu pada Jumat (14/7/2023) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang warga mengganti kelamin. Larangan tersebut juga mencakup untuk alasan medis.
UU ini menjadi kebijakan keras terbaru di Rusia yang terkait dengan LGBT pada masa pemerintahan Presiden Vladimir Putin. Regulasi tersebut melarang warga Rusia mengubah jenis kelamin pada dokumen identitas resmi.
Petugas medis juga akan dilarang melakukan intervensi untuk mengubah jenis kelamin seseorang, termasuk pembedahan dan memberi resep terapi hormon.
Editor: Ahmad Islamy Jamil