MOSKOW, iNews.id - Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menyetujui undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman bagi mereka yang menyebarkan berita palsu tentang pekerjaan pejabat di luar negeri. Tak main-main, hukuman penjara 15 tahun menanti mereka yang terbukti bersalah.
Kantor berita Interfax melaporkan, Undang-Undang ini disetujui pada Jumat (25/3/2022). Seorang legislator senior membeberkan, undang-undang baru diperlukan karena orang-orang menyebarkan berita palsu tentang kedutaan Rusia dan organisasi lain yang beroperasi di luar negeri.
Editor: Umaya Khusniah