JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya terhadap pleidoi Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora, pada hari Kamis (24/8/2023).
JPU menolak seluruh argumen yang diajukan oleh Mario dan tim hukumnya, dengan mengacu pada bukti-bukti yang telah disajikan sepanjang persidangan.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidak lah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).
Editor: Johan Jaelani