MOSKOW, iNews.id - Para seniman yang membawakan lagu tentang narkotika bisa dipenjara di Rusia. Aturan itu mulai diberlakukan di negeri beruang merah mulai tahun depan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Rusia, Igor Zubov mengatakan, Parlemen Rusia (Duma Negara) mengamendemen KUHP dan Kitab UU Hukum Administrasi negara itu agar memungkinkan untuk memidanakan artis yang membawakan lagu tentang narkotika.
Editor: Ahmad Islamy Jamil