JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menegaskan pengusutan dugaan penipuan berkedok trading binary option tidak akan berhenti sampai di kasus Binomo. Selain Indra Kenz, diduga masih banyak afiliator lain yang berkeliaran di Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, polisi akan terus mengembangkan hingga mendapatkan tersangka-tersangka lain di Tanah Air. Penanganan kepolisian akan lebih kuat karena menggandeng instansi lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan demikian, transaksi atau aset yang ada di dalam dan luar negeri akan lebih mudah terlacak.
Polisi juga terbuka dengan masyarakat yang ingin melaporkan adanya kasus serupa dan di mana saja barang bukti.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Maria Christina