JAKARTA, iNews.id - KPU telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. KPU akan melakukan proses untuk menetapkan Bacaleg menjadi Caleg.
KPU melakukan verifikasi berkas mulai hingga 25 Mei 2023. Lalu, tahap selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg hingga 9 Juni 2023.
"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (15/5/2023).
Editor: Rizal Bomantama