JAKARTA, iNews.id - Tanggal merah 2023 resmi pemerintah telah dirilis beberapa waktu silam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Peraturan ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman hari kerja bagi instansi pemerintahan dan swasta. Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat 16 tanggal merah dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2023.
Adapun daftar tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023 berasal dari dari situs JDIH.maritim.go.id.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq