JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik orang kaya akan mengalami kenaikan di kisaran 17,64 persen hingga 36,61 persen per 1 Juli 2022.
Ada 5 golongan pelanggan listrik nonsubsidi yang mengalami kenaikan tarif, di antaranya R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. R2 dan R2 merupakan kategori rumah tangga, sedangkan P1 higga P3 adalah kategori pemerintah.
Berikut besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:
R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
P3/TR : 16.99,53 per kWh
Editor: Aditya Pratama