JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah secara resmi memberikan bantuan finansial pada tarif Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek). Subsidi diberikan menggunakan kerangka kerja Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
Cara menghitung tarif untuk LRT Jabodebek dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 mengenai Operasional Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek (diundangkan pada tanggal 8 Juni 2023).
Besaran tarif yang mendapat subsidi untuk LRT Jabodebek juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Penumpang menggunakan Kereta Api Ringan (LRT) yang Terintegrasi di Jabodebek untuk Memenuhi Kewajiban Layanan Publik (diresmikan pada tanggal 14 Juli 2023).
Editor: Johan Jaelani