JAKARTA, iNews.id - Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengeksekusi sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Eksekusi dilakukan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti sebesar Rp10 triliun.
Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan sita eksekusi aset area tambang, gedung perkantoran, jalan hauling hingga kapal tongkang yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq