JAKARTA, iNews.id - Vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Baca juga: Infografis Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap suami Sandra Dewi ini menjadi Rp420 miliar. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yakni Rp210 miliar.
Baca juga: Infografis 5 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Editor: Maspuq Muin