JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online melalui fintech kian dicari seiring meingkatnya kebutuhan masyarakat. Nasabah harus mengetahui tips memilih aplikasi pinjaman online agar tidak tertipu.
Namun, sebagian besar masyarakat yang menggunakan pinjaman tersebut tanpa memiliki pemahaman yang baik. Sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjaman online, nasabah hendaknya mengetahui legalitas yang berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan memilih perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK maka keamanannya akan terjamin.
Editor: Aditya Pratama