JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2024 sebesar 3,6%. Besaran UMP tahun depan pun menjadi Rp5.067.381.
Informasi itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.
“Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja,” kata Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). “Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen,” tutur dia.
Editor: made prisni