Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK
Advertisement . Scroll to see content

Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen jadi Rp5.067.381

Selasa, 21 November 2023 - 16:54:00 WIB
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6 Persen jadi Rp5.067.381
ilustrasi UMP DKI Jakarta 2024 naik jadi Rp5.067.381. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,6 persen. Besaran UMP tahun depan pun menjadi Rp5.067.381.

Informasi itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," kata Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," tutur dia.

Heru menjelaskan sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu.

Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut