JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. Usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengungkapkan keputusan besaran UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Sebab itu merupakan hak prerogatif.
“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih. (Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” katanya, Rabu (23/11/2022).
Editor: Rizal Bomantama