LHOKSEUMAWE, iNews.id - Petugas Bea dan Cukai membakar rokok illegal saat pemusnahan berbagai merek di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023).
Pemusnahan sebanyak 1.176.744 batang rokok illegal dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut merupakan hasil penindakan dari 744 operasi rokok ilegal di lima kabupaten/kota di Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
ANTARA FOTO/Rahmad
Editor: Yudistiro Pranoto