JAKARTA, iNews.id - Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik menjadi 26 titik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Uji coba ganjil genap pada 26 titik jalan akan dilaksanakan 6-12 Juni 2022. Pelanggar hanya diberikan teguran oleh petugas. Penindakan berupa tilang akan berlaku 13 Juni 2022.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan ganjil genap pada 26 ruas jalan akan berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara hari Sabtu, Minguu dan hari libur ditiadakan.
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Editor: Yudistiro Pranoto