back to homeBack
26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500.000 - Bagian 1
1/2
Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik menjadi 26 titik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500.000 - Bagian 2
2/2
Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik menjadi 26 titik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
  • 26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500.000 - Bagian 1
  • 26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500.000 - Bagian 2
iNews.id