JAKARTA, iNews.id - Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sebanyak lima lingkungan rukun tetangga (RT) setempat sejak 2021 telah bersepakat menjadikan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok. Sanksi berupa denda Rp50 ribu setelah menjalani tiga kali teguran bagi pelanggar.
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus
Editor: Yudistiro Pranoto