JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Total 53 kasus berhasil ditindak, dengan 60 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari operasi tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG dalam berbagai ukuran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terpadu untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran. Ia menegaskan, tindakan tegas diperlukan untuk menekan praktik penyalahgunaan migas yang berdampak langsung pada masyarakat. Penindakan ini merupakan hasil kerja intensif sepanjang April 2026, sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi.
“Pengungkapan ini mencakup penindakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang 2026. Migas dan LPG adalah kebutuhan vital masyarakat, sehingga penyimpangannya menjadi ancaman bagi keselamatan dan kesejahteraan publik,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (5/5/2026).
Dari seluruh perkara, sebanyak 43 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus terkait LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus pengeboran minyak ilegal. Modus yang digunakan beragam, mulai dari eksplorasi tanpa izin, pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi, hingga pemindahan isi tabung LPG kecil ke tabung berkapasitas lebih besar.
Barang bukti yang diamankan terbilang besar, di antaranya 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, dan 7.160 liter Pertalite. Selain itu, petugas menyita 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung non-subsidi, serta puluhan kendaraan yang digunakan untuk distribusi ilegal. Dalam kasus pengeboran liar, turut diamankan peralatan seperti rig, mesin bor, pompa, dan pipa pengeboran.
Djoko menambahkan, potensi kerugian negara dari praktik tersebut ditaksir sangat besar. “Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan lebih dari Rp12 miliar, mencakup Pertalite, Bio Solar, LPG, hingga kegiatan illegal drilling,” jelasnya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Mereka dikenakan Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.
FOTO: Ahmad Antoni
Editor: Yudistiro Pranoto