JAKARTA, iNews.id - Ratusan pehobi burung atau kicau mania siang tadi menyambangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait dengan Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2018 soal satwa dan tanaman yang dilindungi. Dimana dalam peraturan tersebut burung jenis murai batu, jalak suren dan anis kembang menjadi burung yang dilarang sehingga membuat ribuan pecinta burung kicau resah.
"Kedatangan kami untuk mempertanyakan terbitnya Permen nomor 20 tahun 2018 ini. Sebab aturan ini tentunya sangat merugikan kami para pecinta burung," ujar Boy salah satu anggota FKMI kepada wartawan, Selasa (14/8).
Boy menjelaskan pihaknya bersama ratusan pecinta burung ini menyampaikan nota keberatan terhadap aturan menteri yang dinilai sudah merugikan pecinta burung dan para penangkar burung tersebut.
"Nota keberatan sudah kami sampaikan. Kami tingga menunggu adanya niatan baik dari Kementrian LHK," katanya.
Dalam menyampaikan nota keberatan tersebut salah satu kicau mania asal Rembang Kholis bahkan menangis dihadapan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Drh. Indra Exploitasia, dia memohon agar Kementrian LHK bisa membatalkan aturan yang bisa menghilangkan mata pencaharian keluarganya tersebut.
"Saya termasuk salah satu penangkar burung murai. Jika aturan tersebut diterapkan maka saya akan kehilangan pekerjaan dan tak bisa lagi memberi nafkah bagi anak istri saya," ucapnya sedih.
Editor: Yudistiro Pranoto