back to homeBack
Aturan Baru, Vaksinasi Booster Diberikan 3 Bulan setelah Dosis Kedua - Bagian 1
1/3
Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum menjadi tiga bulan
Aturan Baru, Vaksinasi Booster Diberikan 3 Bulan setelah Dosis Kedua - Bagian 2
2/3
Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum menjadi tiga bulan
Aturan Baru, Vaksinasi Booster Diberikan 3 Bulan setelah Dosis Kedua - Bagian 3
3/3
Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum menjadi tiga bulan
  • Aturan Baru, Vaksinasi Booster Diberikan 3 Bulan setelah Dosis Kedua - Bagian 1
  • Aturan Baru, Vaksinasi Booster Diberikan 3 Bulan setelah Dosis Kedua - Bagian 2
  • Aturan Baru, Vaksinasi Booster Diberikan 3 Bulan setelah Dosis Kedua - Bagian 3
iNews.id