JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, memohon putusan bebas murni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam nota pembelaan (pleidoi), mantan Direktur Gas Pertamina itu menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah sasaran atau error in persona. “Saya didakwa bukan karena merampok uang rakyat atau menerima suap,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hari menyatakan keputusan pengadaan LNG yang diambilnya merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional dan diklaim menghasilkan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024. Ia juga menegaskan telah purna tugas sejak 28 November 2014, sehingga menurutnya tidak relevan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang disebut terjadi pada 2020–2021.
Menurut dia, kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani pada 2013–2014 telah digantikan oleh kontrak baru pada 2015 yang dieksekusi direksi setelah masa jabatannya berakhir. Ia mempertanyakan alasan pertanggungjawaban pidana tidak diarahkan kepada pihak yang mengambil keputusan pada masa tersebut.
Terkait kerugian negara, Hari menilai perhitungan yang diajukan JPU tidak mencerminkan keseluruhan kinerja kontrak karena hanya mengambil sampel kargo yang merugi saat pandemi COVID-19. Ia juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut kontrak tersebut menguntungkan. Selain aspek hukum, Hari mengungkap tekanan pribadi selama proses sejak 2021, termasuk penggeledahan saat masih berstatus saksi dan pencekalan ke luar negeri selama 2,5 tahun. Meski demikian, ia menyatakan telah mengikhlaskan kondisi tersebut.
Menutup pembelaannya, Hari meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Ia menilai unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian negara tidak terbukti dalam perkara ini.
Editor: Yudistiro Pranoto