JAKARTA, iNews.id — Tim kuasa hukum Hari Karyuliarto menyatakan keberatan atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) dalam forum diskusi yang digelar pada 29 April 2026. Penasihat hukum, Wa Ode Nur Zainab, menilai narasi yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan. “KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” ujar Wa Ode dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menilai KPK menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana. Menurutnya, keputusan pengadaan LNG pada periode 2011–2014 merupakan langkah strategis jangka panjang untuk mengantisipasi potensi defisit energi nasional, bukan didasarkan pada kondisi pasar saat ini. Wa Ode juga menyinggung bahwa keuntungan Pertamina dari proyek tersebut mencapai 210 juta dolar AS, yang disebut telah menutup kerugian akibat pandemi COVID-19 sebesar 113 juta dolar AS. “Negara tetap menerima manfaat melalui dividen,” katanya.
Terkait rekomendasi konsultan, ia menegaskan hal itu bukan ketentuan yang mengikat. Direksi, lanjutnya, memiliki kewenangan mengambil keputusan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kepentingan kedaulatan energi. Ia juga menegaskan prinsip Business Judgment Rule seharusnya melindungi keputusan bisnis selama tidak terdapat unsur pidana. “Tidak ada suap, kickback, atau benturan kepentingan, sehingga ini murni risiko bisnis,” ujarnya.
Kuasa hukum turut menyebut kerugian pada 2020–2021 terjadi akibat pandemi dan telah diperkuat keterangan saksi di persidangan. Selain itu, perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani kliennya disebut tidak pernah berlaku karena telah digantikan perjanjian baru pada 2015.
Sebelumnya, KPK menggelar diskusi publik pada 29 April 2026 yang membahas konstruksi perkara LNG PT Pertamina (Persero). Dalam forum tersebut, KPK memaparkan pandangannya mengenai dugaan permasalahan tata kelola sejak tahap perencanaan, termasuk aspek kebutuhan, kesiapan infrastruktur, serta dasar pengambilan keputusan bisnis.
Editor: Yudistiro Pranoto