JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kanan) menunjukkan surat berita acara yang telah ditandatangani di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan barang bukti kasus kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Sebanyak 16 barang bukti dari hasil investigasi kasus tersebut telah diserahkan untuk diselidiki.
Pelimpahan barang bukti itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, khususnya soal penegakan hukum kematian 6 laskar FPI.
(Foto: Koran Sindo/Adam Erlangga)
Editor: Yudistiro Pranoto