JAKARTA, iNews.id - Polisi menunjukkan barangbukti saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring dan penyalahgunaan media sosial.
Tiga kasus tersebut meliputi pengelolaan judi daring, aksi spam komentar dengan menyasar akun media sosial berpengikut tinggi, serta promosi situs judi online melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai dengan total mencapai Rp51.991.693.314.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber menindak aktivitas ilegal di ruang digital, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana perjudian dan promosi situs judi online.
Editor: Yudistiro Pranoto