JAKARTA, iNews.id - Tersangka kejahatan tindak pidana perdagangan orang saat dirilis oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus lowongan pekerjaan.
Polri juga mengungkap prostitusi di Cianjur yang melibatkan warga Maroko. Dari hasil penggrebekan di Cianjur, polisi mengamankan enam PSK, dan empat mucikari yang berinisial S, Y, NS, dan YO.
Sedangkan warga Maroko yang tertangkap menjadi PSK di Cianjur disebut berinisial HJ.
Editor: Yudistiro Pranoto