JAKARTA, iNews.id - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai digital (e-meterai) Rp10.000 untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Editor: Yudistiro Pranoto