back to homeBack
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP - Bagian 1
1/4
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP - Bagian 2
2/4
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP - Bagian 3
3/4
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP - Bagian 4
4/4
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP - Bagian 1
  • Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP - Bagian 2
  • Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP - Bagian 3
  • Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP - Bagian 4
iNews.id