JAKARTA, iNews.id - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang perdana atas kasus dugaan menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (kiri) diduga menerima sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama keduanya menjabat.
(Antara / Akbar Nugroho Gumay)
Editor: Yudistiro Pranoto