TANGERANG, iNews.id - Layar elektronik menayangkan sidang putusan kasus prostitusi dengan tersangka Cynthiara Alona secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).
Majelis hakim memvonis Cynthiara Alona dengan sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah atas kasus prostitusi anak.
(ANTARA FOTO/Fauzan)
Editor: Yudistiro Pranoto