JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Surya dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022, serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. Atas perbuatannya negara dirugikan Rp78,8 triliun.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Editor: Yudistiro Pranoto