JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan politikus Partai Demokrat itu terbukti bersalah menerima uang suap Rp3,3 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa juga menuntut Amin dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar yang harus dilunasi selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, meminta kepada hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai sejak putusan nanti berkekuatan hukum tetap.
(Antara/Sigid Kurniawan).
Editor: Zen Teguh