back to homeBack
Dokumen Pertanahan Elektronik Diharapkan Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan - Bagian 1
1/4
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik ke depannya dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan
Dokumen Pertanahan Elektronik Diharapkan Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan - Bagian 2
2/4
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik ke depannya dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan
Dokumen Pertanahan Elektronik Diharapkan Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan - Bagian 3
3/4
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik ke depannya dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan
Dokumen Pertanahan Elektronik Diharapkan Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan - Bagian 4
4/4
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik ke depannya dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan
  • Dokumen Pertanahan Elektronik Diharapkan Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan - Bagian 1
  • Dokumen Pertanahan Elektronik Diharapkan Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan - Bagian 2
  • Dokumen Pertanahan Elektronik Diharapkan Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan - Bagian 3
  • Dokumen Pertanahan Elektronik Diharapkan Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan - Bagian 4
iNews.id