BANJARNEGARA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Tohari yang membunuh 12 korban menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Editor: Yudistiro Pranoto