JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan) bersama Praka Heri Sandi (kedua kanan), Praka Jasmowir (ketiga kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Sidang perdana tersebut digelar atas kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang melibatkan tiga oknum TNI AD.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Editor: Yudistiro Pranoto